Kamis, 12 Juni 2014

A Monkey Doll

Monday, I sent a doll for someone who so far,i only intended to give her something that made her should not be sad,Something that made her should be happier than the doll. I really,really, wants to made her happy, Baca Selengkapnya...

Rabu, 14 November 2012

Manfaat Gerakan "Shalat"

"Manfaat Gerakan Shalat Bagi Kesehatan"

TAKBIRATUL IHRAM.
 Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke s! eluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

RUKUK.

Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.

Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot – otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

I’TIDAL
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.

Manfaat: Itidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

SUJUD
Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.

Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisamengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa – gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK
Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy ( tahiyyat awal ) dan tawarruk ( tahiyyat akhir ). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.

Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih ( urethra ), kelenjar kelamin pria ( prostata ) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ – organ gerak kita.

SALAM
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.

Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah. BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar dan dalam.
Baca Selengkapnya...

Senin, 23 Mei 2011

Manfaat Luar Biasa dari Wudhu

Oleh Prof Dr H Nasaruddin Umar

Prof Leopold Werner von Ehrenfels, seorang psikiater dan sekaligus
neurology berkebangsaan Austria, menemukan sesuatu yang menakjubkan
terhadap wudlu. Ia mengemukakan bahwa pusat-pusat syaraf yang paling
peka yaitu sebelah dahi, tangan, dan kaki. Pusat-pusat syaraf tersebut
sangat sensitif terhadap air segar. Dari sini ia menghubungkan hikmah
wudlu yang membasuh pusat-pusat syaraf tersebut. Ia bahkan
merekomendasikan agar wudlu bukan hanya milik dan kebiasaan umat
Islam, tetapi untuk umat manusia secara keseluruhan.


Dengan senantiasa membasuh air segar pada pusat-pusat syaraf tersebut,
maka berarti orang akan memelihara kesehatan dan keselarasan pusat
sarafnya. Pada akhirnya Leopold memeluk agama Islam dan mengganti nama
menjadi Baron Omar Rolf Ehrenfels.

Ulama Fikih juga menjelaskan hikmah wudlu sebagai bagian dari upaya
untuk memelihara kebersihan fisik dan rohani. Daerah yang dibasuh
dalam air wudlu, seperti tangan, daerah muka termasuk mulut, dan kaki
memang paling banyak bersentuhan dengan benda-benda asing termasuk
kotoran. Karena itu, wajar kalau daerah itu yang harus dibasuh.

Ulama tasawuf menjelaskan hikmah wudlu dengan menjelaskan bahwa
daerah-daerah yang dibasuh air wudlu memang daerah yang paling sering
berdosa. Kita tidak tahu apa yang pernah diraba, dipegang, dan
dilakukan tangan kita. Banyak pancaindera tersimpul di bagian muka.

Berapa orang yang jadi korban setiap hari dari mulut kita, berapa kali
berbohong, memaki, dan membicarakan aib orang lain. Apa saja yang
dimakan dan diminum. Apa saja yang baru diintip mata ini, apa yang
didengar oleh kuping ini, dan apa saja yang baru dicium hidung ini? Ke
mana saja kaki ini gentayangan setiap hari? Tegasnya, anggota badan
yang dibasuh dalam wudlu ialah daerah yang paling riskan untuk
melakukan dosa.

Organ tubuh yang menjadi anggota wudlu disebutkan dalam QS al-Maidah
[5]:6, adalah wajah, tangan sampai siku, dan kaki sampai mata kaki.
Dalam hadis riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa, air wudlu mampu
mengalirkan dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh mata, penciuman,
pendengaran, tangan, dan kakinya, sehingga yang bersangkutan bersih
dari dosa.

Kalangan ulama melarang mengeringkan air wudlu dengan kain karena
dalam redaksi hadis itu dikatakan bahwa proses pembersihan itu sampai
tetesan terakhir dari air wudlu itu (ma'a akhir qathr al-ma').

Wudlu dalam Islam masuk di dalam Bab al-Thaharah (penyucian rohani),
seperti halnya tayammum, syarth, dan mandi junub. Tidak disebutkan Bab
al-Nadhafah (pembersihan secara fisik). Rasulullah SAW selalu berusaha
mempertahankan keabsahan wudlunya.

Yang paling penting dari wudlu ialah kekuatan simboliknya, yakni
memberikan rasa percaya diri sebagai orang yang 'bersih' dan
sewaktu-waktu dapat menjalankan ketaatannya kepada Tuhan, seperti
mendirikan shalat, menyentuh atau membaca mushaf Alquran. Wudlu
sendiri akan memproteksi diri untuk menghindari apa yang secara
spiritual merusak citra wudlu. Dosa dan kemaksiatan berkontradiksi
dengan wudlu.

Red: irf

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/05/13/115531-
manfaat-wudhu

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Baca Selengkapnya...

Rabu, 13 April 2011

DAMPAK MAKSIAT

Maksiat menimbulkan dampak buruk dan berbahaya bagi kalbu dan tubuh, baik di dunia maupun di akhirat. Hanya Allah SWT yang mengetahui seluruh dampaknya. Diantara dampak maksiat adalah terhalang dari ilmu karena ilmu adalah cahaya yang Allah tanamkan dalam hati, sedangkan maksiat memadamkan cahaya.
Dampak maksiat lainnya:

  1. Terhalang dari rezeki. Dalam Al-Musnad disebutkan, "Seorang hamba terhalang dari rezeki akibat dosa yang dikerjakannya."
  2. Perasaan jauh dari Allah SWT, dan hal ini tentu tidak bisa di gantikan dengan nikmat apapun.
  3. Memperpendek umur.
  4. Berulangnya maksiat. Sehingga pelaku sulit tuk meninggalkannya
  5. Maksiat melemahkan hasrat kebaikan.
  6. Terbiasa dengan maksiat
  7. Warisan maksiat
  8. Hinanya pelaku maksiat disisi Allah
  9. Meremehkan dosa (bagi seoarng pecandu maksiat)
  10. Kesialan dosa
  11. Mendatangkan kehinaan
  12. Merusak akal
  13. Dosa menutupi kalbu(hati)
  14. Mendatangkan laknat Rasulullah SAW
  15. Di antara laknat Allah SWT
  16. Terhalang dari doa Rasulullah SAW
  17. Maksiat menyebabkan longsor dan gempa
  18. Maksiat dapat menghapus rasa malu
  19. Maksiat membuat hamba dilupakan Allah SWT
  20. Maksiat mengusir pelaku dari wilayah ihsan
  21. Tidak mendapat pahala orang mukmin
  22. Maksiat melemahkan kalbu
  23. Membuat kalbu sakit
  24. Membutakan Mata hati
  25. Mendatangkan celaan
  26. Memengaruhi akal (berkurangnya kemampuan akal)
  27. Memutuskan hubuangan antara hamba dan Tuhan
  28. Membuat musuh berani
  29. Maksiat membuat hamba lemah di hadapan dirinya sendiri
  30. Maksiat adalah sumber petaka.

Dikutip dari buku berjudul Kiat membersihakn hati dari Kotoran dan Maksiat
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 09 April 2011

Racun yang terabaikan oleh kita

Tak hanya racun nikotin dan teman-temannya yang hidup dalam sebatang rokok, yang membuat kita jadi rentan sakit. Masih banyak racun lain yang tanpa sengaja masuk ke tubuh kita. Brikut efek jangka pendek dari kompilasi racun-racun tersebut : meningkatnya debar jantung dan kecepatan napas, serta menurunya suhu kulit.

Dan efek jangka panjangnya : menyerang sistem kerja organ tubuh bagian dalam.
Nah brikut ini beberapa racun yg kita temui sehari-hari:

1.KARBON MONOKSIDA
yang berasal dari gas asap kendaraan. Gas ini dapat merusak lapisan dalam pembuluh darah dan meningkatkan endapan lemak pada dinding pembuluh darah.
Efeknya, meningkatnya resiko serangan jantung.

2.ALUMINIUM
yang berasal dari kandungan dalam obat maag, baking powder, keju proses dan garam meja serta antiperspirant yang mengandung aluminium.
Berdasarkan penelitian,penyakit alzheimer berkaitan dengan aluminium.

3.MERKURI
Pada umumnya merkuri terdapat di makanan laut.
Merkuri dapat mengganggu sistem saraf dan menyebabkan antara lain artritis,tiroiditis,multiple sclerosis, dan lupus. Kerusakan yang dikarenakan merkuri bersifat permanen.

4.KADMIUM
Salah satu sumber utamanya adalah kerang-kerangan.
Kadmium dapat menyebabkan pembengkatkan jantung,hipertensi dan mengganggu fungsi ginjal.

5.TIMAH
Ini bisa terdapat pada makanan dalam kemasan dan asap knalpot yang diserap tanaman dan binatang.
Efeknya dapat mengganggu fungsi otak dan sistem saraf serta melumpuhkan zinc,tembaga dan zat besi, serta mineral yang sangat penting bagi tubuh kita.
Baca Selengkapnya...

Jumat, 08 April 2011

AURAT ( عورة )

Aurat (Arab: عورة Awrah) adalah bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang. Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (Surah An Nuur 31 dan Al Ahzab 59), sedangkan untuk pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut.

Dalil-dalil tentang Aurat Wanita
(i) Batasan aurat wanita  
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram) walaupun sehelai. Pendek kata, dari hujung rambut sampai hujung kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” [TMQ An-Nur (24):31].

Yang di maksud “wa laa yubdiina ziinatahunnaa” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah  janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan. [Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal.316].

Selanjutnya, kalimah “illa maa zhahara minhaa” [kecuali yang (biasa) nampak darinya], ini bermaksud, ada anggota tubuh yang boleh dinampakkan iaitu wajah dan kedua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebahagian sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan juga Aisyah [Al-Albani, 2001:66].

Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII ms 84, mengenai apa yang di maksud “kecuali yang (biasa) nampak darinya (illaa maa zhahara minha)”, katanya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahawa, yang dimaksudkan (dalam ayat di atas) adalah wajah dan dua telapak tangan.

Pendapat yang sama dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jamia li Ahkam Al-Qur’an, Juz XII hal. 229 [Al-Albani, 2001:50 & 57]. Jadi, apa yang biasa nampak darinya adalah wajah dan dua telapak tangan sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan Muslimah di hadapan Nabi Sallalahu alaihi wa Sallam sedangkan baginda mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan solat dan biasa terlihat di masa Rasulullah yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an [An-Nabhani, 1990:45].

Dalil lain yang menunjukkan bahawasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan ialah sabda Rasulullah  kepada Asma’ binti Abu Bakar,

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]


(ii) Aurat Wanita dalam Hayaatul ‘Am (Kehidupan Umum/Public Life)
Yang dimaksudkan dengan hayaatul ‘am adalah keadaan di mana wanita itu berada di luar dari kawasan rumahnya di mana mereka bercampur dengan masyarakat. Pakaian wanita dalam kehidupan umum iaitu di luar rumahnya terdiri dari dua jenis iaitu

(a) libas asfal (baju bawah) yang disebut dengan jilbab, dan
(b) libas ‘ala (baju atas) iaitu khimar (tudung).

Dengan dua pakaian inilah seseorang wanita itu boleh berada dalam kehidupan umum seperti di jalanan, di pasar-pasar, pasar raya, kampus, taman-taman, dewan orang ramai dan seumpamanya. Dalil wajib memakai jilbab bagi wanita adalah berdasarkan firman Allah,

Wahai Nabi! katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” [TMQ Al-Ahzab (33):59].

Oleh sebab Al-Quran adalah berbahasa Arab, dan perkataan “jilbab” itu adalah perkataan Arab, maka kita hendaklah memahami apakah yang dimaksudkan “jilbab” di dalam bahasa Arab. Dengan kata lain, kita hendaklah memahami dan mengikuti apakah yang orang Arab faham bila disebut jilbab. Maka inilah pakaian yang diperintahkan oleh Allah kepada perempuan. Di samping itu, perincian tentang pakaian ini telah pun dijelaskan di dalam banyak hadis sahih yang wajib diikuti oleh setiap orang.

Jadi, apakah makna jilbab itu? Selain dari melihat sendiri kepada nas-nas hadis tentang pakaian yang dipakai Muslimah semasa zaman Rasulullah, kita juga boleh merujuk kepada banyak kamus Arab untuk mengetahui makna “jilbab”. Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith karya Dr. Ibrahim Anis [Kaherah: Darul Maarif ms 128], jilbab diertikan sebagai ats-tsaubul musytamil ala al-jasadi kullihi (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau ma fauqa ats-tsiyab kal milhafah (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (seperti jubah), atau al-mula’ah asy-tamilu biha al-mar’ah (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Berdasarkan pengertian ini, jelaslah bahawa yang diwajibkan ke atas wanita adalah mengenakan pakaian yang satu (sekeping) yang lurus dari atas hinggalah ke bawah, yakni hingga ke mata kaki. Maksud milhafah/mula’ah (Arab) adalah pakaian yang dikenakan sebagai pakaian luar [di dalamnya masih ada pakaian dalam (pakaian rumah) atau pakaian sehari-hari tetapi bukan hanya coli dan seluar dalam] lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua mata kakinya. Untuk pakaian atas, wanita disyariatkan/diwajibkan memakai “khimar” iaitu tudung atau apa sahaja bahan/kain yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang leher baju di dada.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan pakaian bahagian atas (khimar/tudung) adalah Firman Allah,

Hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada mereka” [TMQ An-Nur (24):31].

Pakaian jenis ini (jilbab dan khimar) wajib dipakai oleh seorang Muslimah (yang telah baligh) apabila hendak keluar menuju ke pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum. Setelah memakai kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) maka barulah dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju ke kehidupan am tanpa sebarang dosa. Jika tidak, maka dia tidak boleh (haram) keluar dari rumah kerana perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam semua keadaan. Mana-mana wanita yang telah baligh dan melanggar ketetapan Allah ini, maka berdosalah mereka dan layak mendapat seksa Allah di akhirat nanti

(iii) Pakaian wanita dalam Hayatul Khassah (Kehidupan Khusus/private life)
Yang dimaksudkan dengan hayatul khassah adalah keadaan di mana seseorang wanita itu menjalani kehidupannya di rumahnya bersama dengan anggota keluarganya yang lain.

Adapun cara seorang Muslimah menutupi auratnya di hadapan lelaki ajnabi dalam kehidupan khusus seperti di rumahnya atau di dalam kenderaan peribadi, syarak tidak menentukan bentuk/fesyen pakaian tertentu tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafaz dalam firman-Nya,

wa laa yubdiina” (“dan janganlah mereka menampakkan”) [Surah An-Nur:31]

atau sabda Nabi,

lam yashluh an yura minha” (“tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya”) [HR Abu Dawud].

Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Tetapi ia adalah tertakluk kepada hukum tabarruj (sila lihat perbincangan di bawah).

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat iaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, atau fesyennya. Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian wajib dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka tidak dikatakan menutup aurat. Oleh kerana itu apabila kain penutup itu tipis/transparent sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui sama ada kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat dan haram hukum memakainya.

(iv) Wajib memakai tsaub, di samping jilbab
Tsaub ialah ‘pakaian di rumah’ iaitu pakaian yang dipakai oleh wanita di hadapan mahramnya semasa berada dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) tatkala tiada lelaki ajnabi (lelaki asing) di dalamnya. Dalil mengapa wajib mengenakan tsaub di dalam jilbab ialah berdasarkan firman Allah,

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haidh dan mengandung) yang tiada ingin berkahwin (lagi) tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (tsiyab) mereka, dengan tidak bertujuan mendedahkan perhiasan mereka” [TMQ An-Nur (24):60].

Ayat ini membenarkan wanita yang telah putus haid dan tiada keinginan berkahwin menanggalkan atau melepaskan pakaian (tsaub). Ini bermakna, jika tiada ‘pakaian’ di dalam jilbab, bermakna wanita yang telah putus haid berkenaan akan berbogel, walhal berbogel tidak dibolehkan. Justeru, tsaub adalah ‘pakaian dalam’ (pakaian rumah) yang wajib dipakai oleh Muslimah di samping jilbab (pakaian luar) di dalam hayatul am atau di dalam hayatul khas tatkala ada lelaki ajnabi. [Rujuk Imam Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Usulul Fiqh:164-147, Abdul Wahab Khallaf kitab Ilmu Usul Fiqh:143-153 dan Sheikh Taqiuddin an-Nabhani dalam kitab As-Syahsiyyah Al-Islamiyyah Juz. 3:178-179].

Larangan Bertabarruj 
Adapun dalil tentang larangan bertabarruj adalah juga dari Surah An-Nur (24):60 iaitu Firman Allah,

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haid dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan (tabaruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [TMQ An Nur(24):60]

Mafhum muwafaqah (yang disepakati) dari ayat ini adalah jika perempuan tua yang telah putus haid haram menampakkan perhiasan iaitu bertabarruj, apatah lagi perempuan yang masih muda, belum putus haid dan berkeinginan berumahtangga, tentulah lebih lagi. Dalil lain ialah

Dan hendaklah kamu tetap di rumah kamu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah.” [TMQ Al-Ahzab (33):33]

Dan Hadis Rasulullah  riwayat dari Bazzar dan At-Termizi menjelaskan,

Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syaitan akan memperhatikannya.”

Abul A’la al Maududi berkata:

“Jika kalimat tabarruj dipergunakan kepada kaum wanita, ia bermakna-

(i) wanita yang menunjukkan kecantikan wajahnya, daya tarik tubuhnya kepada lelaki asing (yang bukan mahramnya);

(ii) wanita yang mendedahkan kecantikan pakaian dan perhiasannya kepada lelaki asing; dan memperlihatkan dirinya, make-upnya, gerak-gerinya dan kemegahannya. Selain memastikan pakaiannya tidak nipis, jarang, longgar, tidak memakai perhiasan yang menarik perhatian lelaki ajnabi, tidak menyerupai pakaian lelaki atau orang kafir/musyrik, pakaiannya yang bukan melambangkan kemegahan, dia juga tidak boleh tampil dengan haruman semerbak. "Sesiapa jua wanita yang memakai minyak wangi kemudian melintasi khalayak ramai dengan tujuan dihidu bau yang dipakainya, maka dia dikira berzina” [hadis dari Abu Musa al-Asy’ari].

Khatimah
Sesungguhnya aurat wanita Islam bukanlah hanya tudung semata-mata sebagaimana yang difahami oleh sebahagian umat Islam sebaliknya apa yang paling penting ialah setiap Muslimah mestilah memahami batasan aurat dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) dan hayatul am (kehidupan umum) menurut syarak selain menyedari keharaman bertabarruj atas semua wanita sama ada belum atau telah putus haid. Menutup aurat juga hendaklah didasari dengan iman dan taqwa iaitu mengharapkan keredhaan Allah semata-mata, bukan atas dasar hak asasi atau rutin harian. Memetik kata-kata Sheikh Ali Thantawi:

"Terdapat perbezaan yang besar antara seorang yang terjaga lewat pagi kemudian terus bergegas untuk keluar bekerja. Disebabkan kesibukan menjalankan tugas, beliau tidak berkesempatan untuk makan dan minum sehingga tibanya waktu malam, sementara seorang yang lain yang turut mengalami keadaan berlapar dan dahaga tetapi telah berniat untuk berpuasa, telah mendapat pahala daripada amalannya disebabkan niatnya, sementara orang yang pertama tidak memperoleh apa-apa sedangkan dia turut berlapar dan dahaga. Begitulah keadaannya dengan amalan-amalan kebiasaan yang lain, bilamana diniatkan untuk mendapatkan keredhaan Allah Subhanahu wa Taala akan memperolehi pahala dari Nya, sebaliknya jika dilakukan sebagai rutin hidup, dia tidak akan memperoleh apa-apa".

Wallahu ‘alam bi sawab.
 
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 02 April 2011

Wudhu

Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim di wajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

 Air yang boleh digunakan untuk berwudhu :
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air terjun, laut atau sungai
  4. Air dari lelehan salju atau es batu
  5. Air dari tangki besar atau kolam
Air yang tidak boleh digunakan untuk berwudhu :
  1. Air yang tidak bersih atau ada najis
  2. Air sari buah atau pohon
  3. Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
  4. Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
  5. Air bekas Wudhu
Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”.
(HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Menurut pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
     6.  Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
     7.  Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

Hukum berwudhu :
Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
  • "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
  • "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra). 
Berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.


Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;
  1. Islam
  2. Sudah Baliqh
  3. Tidak berhadas besar
  4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
  5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun berwudhu ada 6 (enam);
  1. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
    "Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
  2. Membasuh muka (dengan merata)
  3. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  6. Tertib (berurutan)
Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga".

Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).
Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
  • Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
  • Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
  • Tidak berbicara
  • Menghadap kiblat
  • Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
  • Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
    "Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah."
  • Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
  • Menggosok gigi (bersiwak)
  • Berkumur
  • Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
  • Membasuh muka (dengan merata)
  • Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  • Mengusap sebagian kepala
  • Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
  • Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  • Membaca doa sesudah berwudhu.

    "Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
  • Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka'at.
    Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
  • Tertib (berurutan)
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:
  • Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
  • Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
  • Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
  • Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
  • Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

 Manfaat Wudhu bagi kesehatan :
               Secara kesehatan wudlu sangat bermanfaat. Kalau diperhatikan, anggota badan yang dibasuh ketika berwudlu adalah anggota-anggota badan yang sering terbuka. Anggota badan kita yang terbuka sangat rentan didatangi kuman, selain memang kulit kita dihuni oleh kuman-kuman yang normal keberadaannya, kuman-kuman yang bersifat simbiotik mutualisme (keberadaannya membantu kulit misalnya dalam sistem pertahannan tubuh) juga kuman-kuman simbiotik komensalisme (keberadaanya tidak menimbulkan kerugian/penyakit) juga yang patogen potensial (opportunistic) (kuman yang akan menimbulkan penyakit), kuman-kuman ini yang dikenal dengan flora normal kulit. "Wahai orang-orang yang beriman apabila engkau hendak mendirikan sholat, maka basuhlah muka-muka kalian, tangan-tangan kalian hingga siku, dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian hingga kedua tumit" (al-Maidah : 6).

               Salah satu kewajiban kita adalah berwudlu yang merupakan syarat untuk mendirikan shalat. Secara syar'i, wudlu ditujukan untuk menghilangkan hadast kecil agar kita sah menjalankan ibadah, khususnya sholat. Minimal lima kali dalam sehari kita melakukan wudlu, yaitu untuk menjalankan sholat lima waktu. Meski demikian, kita dianjurkan untuk berwudlu tidak hanya ketika hendak mendirikan sholat, namun juga ketika hendak melakukan ibadah atau amalan yang baik, misalnya ketika kita hendak membaca al-Qur'an, ketika kita hendak mengikuti pelajaran, pengajian atau ketika kita hendak memasuki masjid dan mushola. Bahkan ketika kita hendak makan pun dianjurkan untuk mengambil air wudlu, dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda :"keberkahan makanan adalah dengan wudlu sebelum dan sesudahnya" (Abu Dawud).
             
                Menurut ilmu bacteria (mikrobakteriology), 1 cm meter persegi dari kulit kita yang terbuka bisa dihinggapi lebih 5 juta bakteri yang bermacam-macam. Bakteri ini perkembangannya sangat cepat dan salah satu faktor yang paling mempengaruhi perkembangannya adalah keseimbangan asam-basa (pH). PH permukaan kulit sangat berperan dalam memproteksi tubuh dan membatasi perkembangan kuman yang akan menimbulkan penyakit. Ketika membasuh kulit dengan air, maka keseimbangan pH dan kelembaban itu akan terkoreksi kembali dan diharapkan kembali normal.

                Kulit kita terdiri atas beberapa lapisan, salah satunya adalah epidermis pada lapisan terluar (yang mengadakan kontak langsung dengan lingkungan luar). Pada lapisan ini terdapat lapisan sel tanduk (stratum corneum) yang selalu mengalami deskuamasi (penggantian dan pembuangan sel-sel kulit mati pada stratum korneum) dan kadang sel-sel kulit yang mati dan mengelupas itu akan menyumbat pori-pori yang juga bermuara pada lapisan epidermis, hal inilah yg dapat menimbulkan penyakit pada kulit. Ketika berwudlu, maka air akan membantu membuang kotoran-kotoran, sisa-sisa sel kulit mati tadi dan meminimalisir jumlah kuman pada permukaan kulit kita. Menurut para ahli pada lembaga riset trombosis di London (Inggris), jika seseorang selalu mandi atau membasuh anggota tubuhnya, maka akan memperbaiki dan melancarkan sistem peredaran darah, air yang mengandung elektrolit-elektrolit akan membuat pembuluh-pembuluh darah mengalami vasodilatasi (pelebaran) sehinggga memperlancar peredarannya. Juga yang lebih penting adalah efek air pada tubuh kita, yaitu meningkatkan produksi sel-sel darah putih (leukosit) yang sangat berperan penting dalam system pertahanan tubuh (immunitas). Bahkan dari bunyi gemericik air dan kesejukannya, saraf-saraf tubuh yang mengalami ketegangan akibat aktifitas sebelumnya akan mengalami relaksasi juga mengembalikan kemampuan kerja otot-otot tubuh kita.

                 Ketika berwudlu, kita juga dianjurkan berkumur, bersiwak (gosok gigi), membersihkan hidung, dan membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. Rasulullah s.a.w. pernah mengingatkan kepada umatnya :"Alangkah baiknya orang-orang yang mau menyela-nyela? Mereka bertanya: Siapa mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab : Mereka adalah yang mau menyela-nyela dalam wudlu dan dari makanan, dalam wudlu adalah dengan berkumur, menghisap air hidung dan menyela-nyela jari-jemari mereka pada saat berwudlu, sedangkan menyela-nyela gigi adalah membersihkannya dari bekas makanan. Sesungguhnya yang paling menjengkelkan kedua malaikat (pencatat) adalah ketika mereka melihat bekas makanan di sela-sela gigi mereka sedangkan mereka mendirikan sholat" (H.R. Ahmad dari Abu Ayub).

                  Kalau kita tahu, mulut dan hidung kita ini merupakan sarang bakteri berbahaya. Bila kita tidak rajin membersihkannya bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Bakteri-bakteri tersebut semakin subur oleh bekas-bekas makanan yang ada di sela-sela gigi yang tidak kita bersihkan. Penelitian pernah membuktikan bahwa 90% dari mereka yang menderita kerusakan gigi, adalah karena keteledoran dalam melakukan kebersihan mulut. Penyakit yang ditimbulkan oleh bakteri yang ada di mulut kita tidak hanya mengancam gigi dan gusi, tetapi juga mengancam sistem pencernaan kita, ini karena air liur yang kita telan berasal dari mulut. Ada beberapa penyakit yang dapat disebabkan kurang diperhatikannya kesehatan gigi dan mulut dan efeknya adalah timbul penyakit pada organ lain, misalnya sinusitis causa kerusakan gigi (geraham atas). Akhirnya, marilah kita senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan badan kita dengan rajin berwudlu dengan air yang suci dan bersih, dan dengan tata cara yang benar. Berwudlu tidak hanya beribadah, namun juga menjaga kesehatan kita. Rasulullah s.a.w. bersabda :"Muka dan tangan kalian nanti di hari kiamat berkilauan bekas dari berwudlu" (H.R. Muslim)
Baca Selengkapnya...